Pendahuluan
- Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyeleng-garakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat;
- Badan Nasional Sertifkasi Profesi yang selanjutnya disingkat (BNSP) adalah Lembaga Independen yang dibentuk sebagai amanat pasal 18 ayat (5) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, dan dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja;
- Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat (LSP) adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan lisensi dan masih berlaku dari BNSP;
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat (LSP P1 SMK) adalah lembaga pelaksana uji sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisesnsi dari BNSP yang diberikan
kewenangan untuk menyelenggarakan uji sertifikasi kompetensi hanya untuk peserta didik dari SMK bersangkutan dan peserta didik SMK yang menjadi jejaring kerja LSP P1 SMK berdasarkan penetapan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur;
- KKNI & Okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/ LSP-2/ LSP-3), atau satuan pendidikan Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada yang terakreditasi bersama dengan dunia
- Uji Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui asesmen/ uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional dan Standar Khusus;
- Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan Tempat sebagai tempat pelaksanaan uji
- Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur dan diberi tugas untuk melakukan verifikasi data permohonan LSP terkait calon peserta uji sertifikasi kompetensi;
- Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan
- Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji.
- Peserta UKK atau asesi merupakan peserta didik SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran/ capaian pembelajaran yang akan
- Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (Okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/ atau standar khusus.
- Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan.
- Tim Monitoring dan Evaluasi adalah tim yang dibentuk Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur dan diberi tugas untuk melakukan tugas monitoring dan evaluasi proses Pelaksanaan Uji Sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP terlisensi BNSP
UJIAN KOMPETENSI BEBERAPA JURURUSAN KHUSUSNYA KELAS XII
1. TATA BUSANA (TB)
2. TEKNIK KENDARAAN RINGAN (TKR)
3. TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN (TKJ)
4. TEKNIK ALAT BERAT (TAB)
5. TEKNIK PENGELASAN
6. TEKNIK BISNIS SEPEDA MOTOR
Publikasi
USK DAN LSP SMKN 11 SAMARINDA TAHUN AJARAN 2024/ 2025, Jurusan Tata Busana (TB) Kelas XII :
USK DAN LSP SMKN 11 SAMARINDA TAHUN AJARAN 2024/ 2025, Jurusan Teknik Kendaraan Ringan(TKR} XII :
USK DAN LSP SMKN 11 SAMARINDA TAHUN AJARAN 2024/ 2025, Jurusan TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN Kelas XII :
USK DAN LSP SMKN 11 SAMARINDA TAHUN AJARAN 2024/ 2025, Jurusan TEKNIK ALAT BERAT (TAB), Kelas XII :
USK DAN LSP SMKN 11 SAMARINDA TAHUN AJARAN 2024/ 2025, TEKNIK BISNIS SE[PEDA MOTOR(TBSM), Kelas XII :
USK DAN LSP SMKN 11 SAMARINDA TAHUN AJARAN 2024/ 2025, Jurusan Teknik PENGELASAN(TP), KELAS XII :
TERIMAKASIH SALAM PERSAHABATAN ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WEB KAMI
ADMIN
SAMARINDA, 4 MEI 2025
Leave a Reply